SUSUNA PENGELOLA BUMDES SENDANG PINILIH |
Susuna Pengurus pengelola Bumdes Sendang Pinilih
Badan Usaha Milik Desa Sendang Pinilih (BUMDES Sendang
Pinilih) Merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan
Pemerintah Desa Sendang dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa Sendang.
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa Sendang dan dikelolah bersama. Operasionalisasinya
menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar, dalam hal ini masih berfokus dalam pengembangan pariwisata dan desa wisata. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan desa. Pelaksanaan BUMDES Sendang Pinilih mengutamakan kemandirian tetapi juga difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota. BUMDES Sendang Pinilih sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDES Sendang Pinilih harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDES Sendang Pinilih dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDES, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes). |
PEMERINTAH
KABUPATEN WONOGIRI
KECAMATAN WONOGIRI
KEPALA DESA SENDANG
Jln. Wonogiri –
Pracimantoro Km 7 Sendang Wonogiri Kode Pos 57651
KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANG
NOMOR : 14 TAHUN
2016
TENTANG
PENETAPAN PENGELOLA BADAN
USAHA MILIK DESA SENDANG
DESA SENDANG KECAMATAN WONOGIRI
KEPALA DESA SENDANG
Membaca
|
:
|
Berita
Acara Musyawarah Desa Sendang tanggal 23 Juni 2016 tentang Pendirian Badan
Usaha Milik Desa Sendang Desa
Sendang Kecamatan Wonogiri
|
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
agar pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa
Sendang Kecamatan Wonogiri
berjalan dengan lancar, perlu menetapkan pengelola;
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Desa tentang Penetapan Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan
Wonogiri.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
|
6.
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
|
||
7.
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
|
||
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 6
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 142);
|
||
9.
|
Peraturan
Desa Sendang Nomor ........
Tahun 2016 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan Wonogiri (Berita Desa
Sendang Kecamatan Wonogiri Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor ..... );
|
||
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
|
|||
KESATU
|
:
|
Menetapkan
Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Desa ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini
dibebankan pada Biaya Operasional Badan Usaha
Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan
Wonogiri
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di Sendang
Pada tanggal 24 Juni 2016
KEPALA DESA SENDANG
BUDI HARDONO
|
BUMDES SENDANG PINILIH
DESA SENDANG KECAMATAN WONOGIRI
NO.
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
1.
|
BUDI HARDONO
|
BENDOREJO
|
Penasihat
|
Pelaksana
Operasional
|
|||
2.
|
SUKAMTO
|
PRAMPELAN
|
Ketua
|
3.
|
SUNARNO
|
SENDANG
|
Sekretaris
|
4.
|
IQBAL SAMSUDIN
|
SOKOGUNUNG
|
Bendahara
|
5.
|
MARYOTO
|
PRAMPELAN
|
Ketua Unit Usaha Wisata Watu Cenik
|
6.
|
KEMIS
|
KEMBANG
|
Ketua Unit Usaha Wisata Gunung Joglo
|
7.
|
RIYANTO
|
SELOPUKANG
|
Anggota
|
8.
|
SIGIT PAMUNGKAS
|
KEDUNGARENG
|
Anggota
|
9.
|
JAWI WINARNO
|
BENDOREJO
|
Anggota
|
Pengawas
|
|||
10.
|
IBNU ASMORO DWI A Y
|
SENDANG
|
Ketua
|
11.
|
SUMARNO
|
GONDANGLEGI
|
Wakil Ketua merangkap anggota
|
12.
|
MARINO
|
BENDOREJO
|
Sekretaris merangkap anggota
|
13.
|
YULI ARIYANTO
|
GODEAN
|
Anggota
|
14.
|
FERRY DONNA ADHI PRATAMA
|
GODEAN
|
Anggota
|
0 Comments for "SUSUNAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA SENDANG "BUMDES SENDANG PINILIH ""