1 / 3
WATU CENIK WONOGIRI
2 / 3
PUNCAK JOGLO
3 / 3
TANDEM PARALAYANG

SUSUNAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA SENDANG "BUMDES SENDANG PINILIH "

susunan-pengelolah-bumdes-sendang-pinilih
SUSUNA PENGELOLA BUMDES SENDANG PINILIH
Susuna Pengurus pengelola Bumdes Sendang Pinilih
Badan Usaha Milik Desa Sendang Pinilih (BUMDES Sendang Pinilih) Merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa Sendang dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa Sendang.
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa Sendang dan dikelolah bersama. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal.
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar, dalam hal ini masih berfokus dalam pengembangan pariwisata dan desa wisata.

Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan desa. Pelaksanaan BUMDES Sendang Pinilih mengutamakan kemandirian tetapi juga
difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota.
BUMDES Sendang Pinilih sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDES Sendang Pinilih harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDES Sendang Pinilih dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDES, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
KECAMATAN WONOGIRI
KEPALA DESA SENDANG
Jln. Wonogiri – Pracimantoro Km 7 Sendang Wonogiri Kode Pos 57651


KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANG
NOMOR :   14   TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA SENDANG
DESA SENDANG KECAMATAN WONOGIRI

KEPALA DESA SENDANG

Membaca
:
Berita Acara Musyawarah Desa Sendang tanggal 23 Juni 2016 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan Wonogiri
Menimbang
:
a.
bahwa agar pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan Wonogiri berjalan dengan lancar, perlu menetapkan  pengelola;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan Wonogiri.
Mengingat
:
1.              
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.   
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);


3.   
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


4.   
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


5.   
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


6.   
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);


7.   
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi  Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);


8.   
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 142);


9.   
Peraturan Desa Sendang Nomor ........ Tahun 2016 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan Wonogiri (Berita Desa Sendang Kecamatan Wonogiri  Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor ..... );

MEMUTUSKAN :

Menetapkan


KESATU
:
Menetapkan Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Biaya Operasional Badan Usaha Milik Desa Sendang Desa Sendang Kecamatan Wonogiri
KETIGA
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Sendang
Pada tanggal 24 Juni 2016

KEPALA DESA SENDANG



BUDI HARDONO



BUMDES SENDANG PINILIH  

DESA SENDANG KECAMATAN WONOGIRI

NO.
NAMA
ALAMAT
JABATAN
1.          
BUDI HARDONO
BENDOREJO
Penasihat



Pelaksana Operasional
2.          
SUKAMTO
PRAMPELAN
Ketua
3.          
SUNARNO
SENDANG
Sekretaris
4.          
IQBAL SAMSUDIN
SOKOGUNUNG
Bendahara
5.          
MARYOTO
PRAMPELAN
Ketua Unit Usaha Wisata Watu Cenik
6.          
KEMIS
KEMBANG
Ketua Unit Usaha Wisata Gunung Joglo
7.          
RIYANTO
SELOPUKANG
Anggota
8.          
SIGIT PAMUNGKAS
KEDUNGARENG
Anggota
9.          
JAWI WINARNO
BENDOREJO
Anggota



Pengawas
10.       
IBNU ASMORO DWI A Y
SENDANG
Ketua
11.       
SUMARNO
GONDANGLEGI
Wakil Ketua merangkap anggota
12.       
MARINO
BENDOREJO
Sekretaris merangkap anggota
13.       
YULI ARIYANTO
GODEAN
Anggota
14.       
FERRY DONNA ADHI PRATAMA
GODEAN
Anggota
0 Comments for "SUSUNAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA SENDANG "BUMDES SENDANG PINILIH ""

Back To Top